Tunjangan Hari Raya Telat? Ini Solusinya!
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR Keagamaan ini ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2017 tentang THR Pasal 2 ayat 1. Sementara untuk besaran THR Keagamaan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya diatur pada pasal berikutnya, yaitu pasal 3 ayat 1. Pemberian THR kepada karyawan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perhitungan dan pembagian THR ini biasanya dilakukan oleh tim HRD suatu perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Posko pengaduan pun biasanya didirikan di bulan Ramadhan untuk menerima aduan dari para pekerja/buruh yang belum menerima haknya. Perusahaan yang telat membayar THR pun akan dikenakan denda sebesar 5?ri THR yang dibayarkan. Untuk menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran THR, tim HRD pun harus bekerja ekstra agar perhitungan dan pembagian THR tidak melampaui tenggat waktu pembayaran. Tak kurang dari 412 perusahaan tercatat melanggar aturan mengenai pembagain THR (Republika, 2018).
Untuk itu, kami hadirkan DOOR untuk menjadi solusi bagi tim HRD perusahaan. Perhitungan THR dan finansial lainnya, tidak perlu menghitung manual lagi. Cukup dengan satu Aplikasi DOOR, praktis, mudah, dan cepat. Fitur dan sistem yang tersedia pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap perusahaan. DOOR solusi cerdas bagi HRD.